Semarang - Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng mengganfrng Balai Diklat Hukum dan HAM Jateng untuk gelaran Pelatihan Teknis Kehumasan dan Corporate Branding yang berlokasi di Aula Yasonna Badiklat, Selasa (04/06).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana menuturkan kegiatan yang dilaksanakan merupakan sebagai pengembangan kompetensi kepada pegawai Kemenkumham terutama bagi yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Humas.
Sebagaimana termuat pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, dirinya menjelaskan urgensi setiap instansi pemerintah dalam menyampaikan data serta informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala, kemduain menyebarkan narasi dengan cepat dan tepat. Terlebih Corporate Branding menjadi pondasi penting pada kegiatan ini yaitu pesan yang ingin disampaikan oleh organisasi bisa diterima dengan baik oleh stakeholder.
"Untuk semakin menumbuhkan persepsi positif dari masyarakat atas layanan instansi pemerintah, maka diperlukan corporate branding, " ujarnya dalam membuka kegiatan yang berlangsung sejak 3 hingga 11 Juni 2024.
Baca juga:
What a Forensic Accountant Does
|
"Membangun citra dan reputasi instansi merupakan strategi integrated marketing communication atau komunikasi pemasaran terpadu, yang menggabungkan antara unsur komunikasi dan praktik kehumasan, " imbuhnya.
Anton menambahkan, kompetensi SDM kehumasan mempunyai porsi yang begitu vital untuk mendukung peran, tugas, dan fungsi kehumasan dengan optimal. Dirinya mengharapkan lewar pelatihan ini semua peserta bisa mendapatkan ilmu dengan baik dan bersungguh-sungguh.
Sebelumnya, Plt. Kepala Balai Diklat Kumham Jawa Tengah Toni Sugiarto melaporkan bahwa kegiatan Pelatihan Teknis Kehumasan dan Corporate Branding Angkatan I dan II dilaksanakan secara klasikal. Adapun sebanyak 80 peserta terdiri dari 10 Kantor Wilayah di bawah lingkup kerja Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Nampak hadir dalam pembukaan pelatihan Kepala UPT se-Kota Semarang atau perwakilannya dan Pejabat Administrasi Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah.