Kepala Rutan Kudus Penuhi Hak WBP Untuk Izin Luar Biasa

    Kepala Rutan Kudus Penuhi Hak WBP Untuk Izin Luar Biasa

    KUDUS - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial WDA menghadiri pemakaman ayah kandungnya di Desa Purwosari Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus dengan diberikannya surat ijin luar biasa oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus, Solichin, Sabtu (03/06). 

    Izin luar biasa tersebut diberikan karna semua syarat sudah tepenuhi antara lain permohonan tertulis dari keluarga, kartu identitas penjamin, surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa. Setelah itu WBP langsung dikeluarkan guna menghadiri pemakaman ayahandanya dengan pengawalan petugas

    "Izin luar biasa tersebut kami keluarkan sesuai dengan prosedur yang ada dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka bisa kami izinkan untuk keluar namun tetap mendapatkan pengawalan dari petugas, " ungkapnya. 

    Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis juga menyampaikan jika akan mempermudah WBP untuk mendapatkan haknya, selagi mereka memenuhi persyaratan yang ada. 

    "Untuk pemenuhan hak WBP akan kami permudah untuk mendapatkan haknya, karena disini yang kita utamakan adalah hak asasi mereka, " terangnya.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Rutan Kudus Keluarkan Izin Luar Biasa...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kelas IIB Kudus Sematkan Tanda Kenaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Terbaru, Kemenkumham Jateng-Ditjen Imigrasi Gelar Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Tahun Anggaran 2024
    Distribusi Atribut Dari Kemenkumham, Rutan Kudus Terima Tambahan Perlengkapan

    Ikuti Kami